fbpx

Order Now - Dedicated Server High Performance

Affiliate

Ini Dia Jenis Transaksi Afiliasi serta Contohnya

Yanti puspita

Transaksi Afiliasi adalah setiap kegiatan atau perjanjian yang di lakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi perusahaan dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota perseroan, dewan komisaris, pemegang saham utama atau pengendali.

Termasuk setiap kegiatan atau transaksi yang di lakukan oleh perusahaan publik atau di kendalikan oleh perusahaan itu untuk kepentingan afiliasi perusahaan tersebut.

Jenis Transaksi Afiliasi serta Contohnya

Pentingnya transaksi afiliasi bagi para pihak termasuk penasihat hukum untuk koordinasi yang baik dengan OJK. Oleh karena itu, kami akan membahasnya pada artikel kali ini, yaitu:

Transaksi Afiliasi untuk Lembaga Jasa Keuangan

Berdasarkan pasal 7 POJK 42 Tahun 2020, transaksi afiliasi  yang di lakukan oleh perusahaan terbuka tersebut tidak wajib melakukan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Untuk memenuhi ketentuan yang di atur dalam pasal 4 (1) POJK 42 Tahun 2020.

Lembaga jasa keuangan di tetapkan dalam kondisi tertentu oleh otoritas jasa keuangan. Perusahaan terbuka wajib melaporkan transaksi afiliasi kepada otoritas jasa keuangan paling lambat pada akhir hari ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi.

Transaksi Afiliasi  yang Teratur, Berulang atau Berkelanjutan

Sesuai Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2020, Badan Usaha Milik Negara tidak wajib mematuhi peraturan (penilaian, keterbukaan informasi, dokumen kepada OJK atau persetujuan RUPS) apabila melakukan transaksi afiliasi  yang merupakan kegiatan usaha.

Di lakukan dengan tujuan untuk menghasilkan pendapatan komersial dan bersifat teratur, berulang atau permanen. Dalam melakukan transaksi ini, prosedur yang sesuai dengan Pasal 3 POJK 42 Tahun 2020 hanya akan di terapkan pada awal transaksi.

Dalam hal terjadi syarat dan ketentuan transaksi afiliasi yang merupakan kegiatan usaha normal, berulang atau sedang berlangsung dan perubahan tersebut dapat merugikan Perusahaan Terbuka. Maka Perusahaan Terbuka wajib menjalankan prosedur sebagaimana diatur pada Pasal 3 POJK 42 Tahun 2020.

Contoh Kondisi yang Menunjukkan Serangkaian Transaksi Afiliasi  untuk Tujuan atau Aktivitas Tertentu

  1. Terdapat ketergantungan atau kesinambungan. Antar transaksi yang di rencanakan
  2. Perolehan bertahap atas surat berharga perusahaan lain. untuk tujuan pengendalian atau investasi
  3. Pelepasan surat berharga perusahaan secara bertahap dengan tujuan pemisahan. Sehingga mengakibatkan hilangnya pengendalian

Akuisisi atau pelepasan suatu aset yang di lakukan secara terpisah. (Misalnya menjual suatu bisnis dengan memisahkan komponen-komponennya dan menjualnya kepada pihak yang berbeda).

Contoh Transaksi Afiliasi  yang Merupakan 1 (Satu) Rangkaian

  1. Perusahaan terbuka membeli saham PT A dari para pihak
  2. Perusahaan Saham Gabungan PT Z berelasi. PT A menetapkan harga paket tersebut

Contoh Transaksi Afiliasi yang Bukan Merupakan Rangkaian Transaksi

Perusahaan terbuka membeli saham PT A, PT B dan PT C oleh X (pihak yang sama). Yang membeli masing-masing saham PT A, PT B dan PT C secara terpisah.

Suatu perusahaan publik membeli secara bersamaan saham PT A dari X, saham PT B dari Y, dan saham PT C dari Z. Kedua transaksi tersebut bukan merupakan suatu rangkaian transaksi karena objek transaksinya adalah saham berbeda.

Pengungkapan Transaksi Afiliasi  Dalam Laporan Keuangan Perusahaan

Sesuai Pasal 9 POJK 42 Tahun 2020, transaksi afiliasi  wajib di ungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan perusahaan publik. Pengungkapan laporan keuangan harus mencakup informasi berikut:

a. Jenis operasi afiliasi

B. Pihak-pihak yang bertransaksi

C. Sifat hubungan afiliasi

D. Nilai transaksi

E. Pernyataan direksi bahwa jalannya afiliasi  telah melewati tata cara. Yang di atur dalam Pasal 3 POJK 42 Tahun 2020.

Dalam hal keterbukaan informasi di cantumkan dalam laporan keuangan tahunan suatu perusahaan saham gabungan, maka wajib mencantumkan acuan keterbukaan informasi dalam laporan keuangan tahunan dalam suatu laporan tahunan.

Kewajiban Apa yang Harus Ditanggung Oleh Perusahaan Publik Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi?

Berdasarkan Peraturan POJK No. 42 Pasal 3 Tahun 2020, perusahaan publik wajib memiliki prosedur yang tepat untuk memastikan transaksi afiliasi  di lakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Yang dimaksud dengan “prosedur yang memadai” mencakup tata cara membandingkan syarat dan ketentuan transaksi yang setara dengan transaksi antara pihak-pihak yang bukan sekutu. Namun sesuai Pasal 6 dan Pasal 7 POJK 42 Tahun 2020, tidak semua transaksi afiliasi  wajib mengikuti prosedur tersebut, berikut akan kami bahas.

Kondisi yang menunjukkan bahwa transaksi di lakukan sesuai dengan ketentuan kebiasaan bisnis, Khususnya jika Perjanjian Afiliasi  di lakukan sesuai dengan prinsip bersama.

Selain memerlukan prosedur yang tepat untuk memastikan transaksi afiliasi  di lakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, pada Pasal 4 Ayat 1 POJK 42 Tahun 2020, perusahaan publik juga wajib:

A. Menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar subjek transaksi anak perusahaan atau kewajaran transaksi yang bersangkutan;

B. melakukan pengungkapan kepada publik atas setiap transaksi afiliasi

C. Penyampaian keterbukaan dan dokumen pendukung (laporan penilaian dan dokumen pendukung lainnya) kepada otoritas jasa keuangan

D. Mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang saham independen dalam RUPS jika:

  1. Nilai transaksi afiliasi memenuhi batasan nilai transaksi material yang harus mendapat persetujuan RUPS
  2. Operasi afiliasi  yang dapat mengganggu kelangsungan kegiatan perusahaan terbuka
  3. Melakukan transaksi afiliasi  yang memerlukan persetujuan pemegang saham independen berdasarkan pendapat Otoritas Keuangan.

Ketentuan Batas Waktu Transaksi, RUPS dan Keterbukaan Informasi

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2020, batas waktu penyelenggaraan RUPS dan keterbukaan informasi di atur sebagai berikut:

Jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal transaksi afiliasi atau tanggal pelaksanaan RUPS dalam hal transaksi afiliasi  harus mendapat persetujuan RUPS paling lambat 6 (enam) bulan.

Pengumuman publik dan penyampaian informasi dan dokumen kepada otoritas jasa keuangan bersifat wajib. Seperti:

A. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi afiliasi

B. Bersamaan dengan pengumuman RUPS, persetujuan RUPS di perlukan dalam hal transaksi afiliasi  di lakukan oleh perusahaan publik

Dalam hal terjadi perubahan dan penambahan informasi tersebut wajib di umumkan. Paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan NMS.

Kebijakan Transaksi Afiliasi

Prinsip tata kelola perusahaan yang baik perlu di perhatikan, yaitu:

  1. Keterbukaan
  2. (transparansi)
  3. Tanggung jawab
  4. Akuntabilitas
  5. Independensi
  6. Dan keadilan

Penting untuk memastikan kelayakan dan kewajaran harga dan syarat transaksi berlaku (transaksi jangka panjang)

Kesimpulan

Terdapat ketentuan mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan pada perusahaan publik. Pengaturan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan harus di lakukan demi menjaga kesehatan industri pasar modal dan melindungi kepentingan investor minoritas.

Demikianlah penjelasan dari kami mengenai jenis transaksi afiliasi serta contohnya yang bisa kami sampaikan. Jika kami tertarik untuk melakukan hal itu, maka kamu harus membaca artikel yang kami buat dengan seruis.

Buat kamu yang tertarik mencobanya. Maka bisa langsung belajar lebih giat lagi untuk bisa mengerti secara keseluhan.

Baca Juga