Transaksi afiliasi pajak merupakan hubungan istimewa antara wajib pajak yang biasanya adalah pengusaha. Jadi ada istilahnya transaksi afiliasi atau transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang kemudian dapat mempengaruhi kewajiban perpajakan.
Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Lalu apa saja kewajiban transaksi afiliasi pajak bagi pihak yang memiliki hubungan istimewa? Mari simak ulasan berikut, karena kami akan menjelaskan beserta persyaratan dan manfaatnya bagi perusahaan.
Kewajiban Transaksi Afiliasi Pajak
Transaksi afiliasi pajak merupakan transaksi yang di lakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi). Jenis transaksinya antara lain penjualan.
Atau pembelian barang berwujud atau tidak berwujud, jasa, pembayaran bunga, royalti. Apa saja kewajiban transaksi pajak dengan hubungan istimewa? Inilah jawabannya:
1. Kewajiban Transaksi Afiliasi Pajak Menerapkan Prinsip Kewajaran
Transaksi afiliasi pajak atau perusahaan yang melakukan operasi hubungan istimewa (transfer pricing) wajib menghitung harga transaksi dengan menggunakan prinsip kewajaran dan praktek komersial yang tidak mempengaruhi hubungan istimewa.
Menggunakan metode perbandingan harga antara pihak independen, metode harga jual kembali, biaya metode plus, atau metode lainnya. Ketentuan penerapan prinsip kewajaran dan kewajaran dalam berusaha di atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2011.
2. Wajib Mematuhi Ketentuan Peraturan
Transaksi afiliasi pajak wajib mematuhi ketentuan peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2007 pasal 16 tentang penyimpanan dokumen dan informasi tambahan untuk menegaskan bahwa transaksi dengan pihak berelasi di lakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan praktek usaha di Indonesia selama 10 tahun.
Dokumen atau informasi tambahan terkait transaksi afiliasi, termasuk dokumentasi transfer pricing (“dokumen transfer pricing” atau “Dokumen TP”) di atur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2016.
Syarat Memiliki Transaksi Afiliasi Pajak
Hubungan istimewa antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan tertentu biasanya timbul tidak hanya dengan Wajib Pajak atau Badan Usaha Kena Pajak (PKP), namun dapat juga timbul antara Wajib Pajak orang pribadi.
Transaksi afiliasi pajak di katakan mempunyai afiliasi atau hubungan istimewa dengan wajib pajak lain apabila memenuhi 3 syarat berikut:
1. Seorang pengusaha mempunyai investasi langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih pada pengusaha lain. Atau hubungan antara seorang pengusaha dengan investasi sebesar 25% atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, serta hubungan antara dua atau lebih pengusaha terakhir.
2. Seorang pengusaha mengendalikan pengusaha lain atau dua pengusaha ataupun lebih yang langsung/tidak langsung di kendalikan oleh pengusaha sama.
3. Hubungan kekeluargaan terjalin baik karena sedarah. Maupun menurut garis lurus yang sederajat atau pihak sederajat.
Inilah syarat memiliki transaksi afiliasi pajak di berbagai bidang berkaitan dengan bisnis dan keuangan. Kemitraan dalam bentuk kerjasama afiliasi tentunya dapat memberikan manfaat dalam industri apapun.
Misalnya saja afiliasi perusahaan atau institusi juga dapat menjadi salah satu cara pengembangan bisnis. Yang dapat memudahkan perusahaan dalam mencapai tujuan tertentu.
Manfaat Transaksi Afiliasi Pajak Bagi Perusahaan
Bagi perusahaan yang memutuskan untuk melakukan transaksi afiliasi pajak maka hubungan antar perusahaan akan saling menguntungkan. Manfaat perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan lain adalah:
1. Jangkau Pelanggan Baru
Salah satu manfaat perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi pajak adalah dapat menjangkau lebih banyak akses terhadap pelanggan baru. Dengan bermitra dengan perusahaan yang sudah berpengalaman di pasar tertentu, maka bisnis akan lebih mudah memasuki pasar tersebut.
Afiliasi antara satu perusahaan dan perusahaan lain dapat menjadi strategi hemat biaya untuk memasuki pasar baru. Hal ini di karenakan mitra dapat mengurangi biaya penelitian, pengembangan, dan pemasaran yang biasa dilakukan setiap perusahaan sebelum memasuki pasar baru.
2. Memperluas Pasar ke Wilayah Baru
Manfaat perusahaan yang mempunyai hubungan afiliasi adalah dapat memperluas pasarnya ke wilayah-wilayah baru. Dengan cara ini, perusahaan induk dan anak perusahaan dapat saling memberikan akses terhadap wilayah geografis baru yang tidak dapat mereka jangkau sendiri.
Akan sangat sulit bagi suatu perusahaan untuk memasuki wilayah lain untuk menyediakan produk atau jasa. Sebab, wilayah atau pasar tersebut sudah di kuasai oleh perusahaan lain. Sehingga semakin sulit bagi perusahaan sejenis untuk mendapatkan pelanggan.
Namun, melalui transaksi afiliasi pajak perusahaan induk yang bermitra dengan perusahaanmi dapat membantu memperluas pasar tersebut. Dengan demikian, risiko kegagalan bisnis juga bisa di kurangi.
3. Menciptakan Sinergi Antar Pebisnis
Manfaat lain yang dapat di peroleh perusahaan dari afiliasi adalah dapat menciptakan sinergi antar pebisnis yang saling terhubung. Ketika beberapa perusahaan saling berkoordinasi maka dapat meningkatkan nilai bisnisnya sehingga semakin kuat dalam menawarkan produk atau jasa.
Jika masing-masing anak perusahaan mempunyai bisnis dan sumber daya yang saling melengkapi. Maka keduanya dapat saling menguntungkan.
4. Menghemat Pajak Perusahaan
Transaksi afiliasi pajak juga dapat menghemat jumlah pajak yang harus di bayarkan kepada pemerintah. Menurut jurnal terbitan, transaksi penjualan persekutuan adalah suatu perusahaan yang mengalihkan pendapatannya kepada perusahaan lain.
Yang mempunyai perusahaan atau hubungan istimewa. Dengan harga jual yang di tentukan berdasarkan kontrak. Terlepas dari apakah harga tersebut wajar atau tidak.
Adanya hubungan afiliasi dan perbedaan tarif pajak pada masing-masing negara, terutama negara dengan tarif pajak lebih rendah, dapat menyebabkan perusahaan melakukan transaksi untuk menghindari pajak dengan cara mengurangi penjualan atau pendapatan perusahaan.
5. Meningkatkan Peluang Investasi
Karena afiliasi perusahaan dapat meningkatkan nilai setiap bisnis yang terlibat, hal ini juga dapat meningkatkan peluang investasi. Dengan cara ini, perusahaan dapat menarik perusahaan lain untuk mengambil sahamnya sehingga menciptakan investor bisnis.
Afiliasi yang mengarah pada investasi tersebut di nilai lebih menguntungkan. Hal ini karena potensi manfaat yang dapat kamu peroleh perusahaan induk dengan berinvestasi pada anak perusahaan lebih besar di bandingkan dengan manfaat investasi lain yang dapat di alokasikan modalnya.
Contoh Program Transaksi Afiliasi di Indonesia
Terlepas dari transaksi afiliasi pajak, maka selanjutnya kamu juga harus mengetahui contoh program transaksi afiliasi di indonesia. Seperti:
A. Marketplace (Lazada, Zalora, Blibli, Shopee, Bukalapak, Tokopedia)
Pertumbuhan pasar di Indonesia sangat pesat. Masyarakat memilih berbelanja online. Melalui marketplace seperti Lazada, Tokopedia, Zalora, Blibli, dan Shopee.
Komisinya bervariasi, untuk transaksi afiliasi pasaran biasanya maksimal 10%. Kamu dapat mendaftar melalui jaringan afiliasi seperti Accesstrade dan Involve Asia atau langsung melalui situs marketplace.
» Lazada: Komisi hingga 10% PROGRAM LAZADA HONORABLE
» Zalora: Komisi 4-6% PROGRAM AFILIASI ZALORA
»Blibli: Komisi 4% PROGRAM Afiliasi BLIBLI
»Shopee: Komisi 5-10%. PROGRAM DEPARTEMEN TOKO
» Bukalapak: Komisi hingga 5% PROGRAM DEPARTEMEN BUKALAPAK
» Tokopedia: TOKOPEDIA TENTANG PROGRAM AFFILIATOR
B. Online Travel Agent (Tiket.com, Booking.com, agoda, Klook)
» Tiket.com: PROGRAM MITRA TIKET
» Booking.com: Komisi hingga 25% PROGRAM PEMESANAN TERHORMAT
»Agoda: Komisi hingga 5% PROGRAM AFILIASI AGODA
» Klook: Komisi hingga 5% PROGRAM KEMITRAAN KLOOK
Itulah beberapa kewajiban transaksi afiliasi pajak, manfaatnya bagi perusahaan serta contoh Program transaksi afiliasi yang dibahas dalam artikel ini. Semoga dapat menjadi informasi bagi kamu dan juga menjadi peluang bagi yang ingin mencoba.