fbpx

Order Now - Dedicated Server High Performance

General

Apa Itu e-Meterai, Ketahui Pengertian, Fungsi dan Cara Belinya

Yodik Prastya

Saat ini perkembangan teknologi memang sudah tidak ada yang bisa menyangkal. Ada banyak hal yang berubah dalam kehidupan karena perkembangan yang terjadi. Salah satunya termasuk dengan adanya e-meterai. Tapi sebenarnya, apa itu e-Meterai dan kenapa ia jadi ramai diperbincangkan?

Pada bulan Oktober tahun 2021, Kementerian Keuangan mengeluarkan adanya e-Meterai atau meterai elektronik dengan nominal Rp 10.000. Adanya e-Meterai ini adalah respon yang sangat wajar ketika penggunaan dokumen elektronik jadi masif.

Utamanya ketika sedang dalam masa pandemi. Saat ini, penggunaannya pun cukup terasa memberikan banyak manfaat. Kamu yang memang ingin tahu lebih dalam tentang e-Meterai bisa cek di sini.

Apa Itu e-Meterai?

e-Meterai itu adalah meterai elektronik atau meterai secara elektronik yang memiliki ciri spesifik serta punya unsur pengaman. Meterai elektronik ini juga adalah bagian dari bea pajak atas suatu dokumen elektronik.

Pada awal peluncurannya, meterai elektronik ini memang hanya uji coba belaka. Penggunaan meterai dengan sejumlah pihak seperti Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara seperti Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, juga Telkom Indonesia.

Tapi saat ini, e-meterai sudah bisa digunakan oleh semua orang. Meterai elektronik ini punya karakteristik yang mirip dengan materai kertas atau materai biasa. Bentuknya persegi dan didominasi oleh warna merah muda.

Di dalam meterai ini, ada gambar lambang negara serta tulisan ‘Meterai Elektronik’. Tak lupa juga ada angka juga tulisan Rp 10.000 sebagai tarif bea meterai.

Fungsi e-Meterai

Secara umum, fungsi dari e-Meterai ini memang sama persis dengan meterai kertas atau konvensional. Berdasarkan UU, meterai punya fungsi untuk pengenaan pajak pada dokumen tertentu.

Sehingga ia tidak bisa menjadi penentu atas sah maupun tidaknya suatu perjanjian. Walaupun begitu, fungsi dari e-meterai ini sendiri sama kuat dengan meterai kertas atau konvensional, yakni sebagai alat bukti ketika berada di pengadilan.

Pembuktian ini sendiri adalah tahap penting pada penyelesaian perselisihan semua pihak di pengadilan. Tanpa adanya meterai, dokumen tidak akan bisa menjadi alat bukti di pengadilan.

Meterai ini juga dibubuhkan pada dokumen seperti dokumen pembuktian di muka pengadilan, dokumen yang bea meterainya masih belum dilunasi, dan juga dokumen yang pembuatannya di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia.

Bentuk-bentuk dokumen ini sudah diatur dalam undang-undang yang juga membahas tentang pengadaan, pengelolaan, serta penjualan meterai. Ada banyak dokumen, silakan cek PP No.86 Tahun 2021 untuk tahu lebih lengkapnya.

Dengan adanya e-meterai ini, jelas semua pengguna bisa lebih gampang untuk membutuhkan meterai. Pasalnya, sekarang sudah tidak perlu print-scan dokumen sama sekali.

Dengan adanya meterai elektronik, maka dokumen elektronik tersebut juga mempunyai keabsahan serta kedudukan yang kuat sama halnya dengan dokumen konvensional. Belum cukup itu saja, hal ini juga akan memudahkan pelunasan bea materai lantaran sudah bisa dilakukan dengan online.

Cara Beli e-Meterai

Guna mendapatkan meterai eletronik, ikuti cara ini:

  • Buka website e-meterai.co.id
  • Setelah itu klik Beli e-Meterai.
  • Saat belum punya akun, bikin dulu dengan klik Daftar di Sini.
  • Akan ada piliha user. Sesuaikan pilihan tersebut denganmu entah untuk perseorangan, perusahaan, maupun distributor.
  • Kalau sudah, upload file KTP yang ukurannya maksimal 1 MB.
  • Tunggu sampai proses verifikasinya selesai.

Penutup

Itulah yang bisa kamu ketahui tentang apa itu e-meterai yang bisa kamu ketahui. Kamu pun sudah tahu fungsi dan cara pembeliannya.

Baca Juga