fbpx

Order Now - Dedicated Server High Performance

Pengetahuan

Apa Itu SKCK? Ketahui Pengertian, Fungsi dan Syaratnya

Wiliam

Apa itu SKCK? SKCK merupakan surat keterangan catatan dari kepolisian yang berisikan keterangan resmi dan diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selain itu, SKCK juga digunakan sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal. 

Biasanya SKCK dibuat untuk keperluan melamar kerja, baik itu di perusahaan swasta atau mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Surat ini mempunyai masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak pertama kali diterbitkan. Apabila sudah melewati masa berlaku, maka surat keterangan tersebut bisa diperpanjang apabila masih dibutuhkan. 

Mengetahui apa itu SKCK, juga bisa digunakan untuk pengajuan visa ke suatu negara. Untuk mendapatkan SKCK, maka pemohon bisa langsung mendatangi loket pelayanan surat SKCK di kantor polisi setempat. 

Dibawah ini penjelasan lengkap mengenai apa itu SKCK beserta fungsi dan cara membuatnya yang perlu bizzie ketahui. Bagi yang penasaran, yuk langsung saja simak penjelasan lebih lengkapnya dibawah ini. 

Apa Itu SKCK? 

Apa itu SKCK? SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Selain itu, SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh kepolisian lewat fungsi Intelkam.

Surat ini diterbitkan atas permohonan seseorang warga Negara Indonesia. Isinya juga menerangkan pemohon tercatat tidak pernah tersangkut kasus kriminal maupun melakukan kejahatan. 

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan dari penerbitannya. Apabila diperlukan, maka pemohon SKCK bisa memperpanjang masa berlakunya. Dengan catatan apabila masa berlakunya sudah lebih dari satu tahun, maka perlu membuat SKCK yang baru. 

Tata cara membuat SKCK adalah mendaftarkan diri melalui loket pelayanan yang ada di kantor polisi. Bizzie juga wajib membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan, lalu melengkapi formulir. 

Sekarang pendaftaran SKCK bisa dilakukan secara online. Bizzie juga harus melengkapi berkas pendaftaran dengan cara unggah dokumen. 

Sebelumnya, surat keterangan tersebut sering dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKKB merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya bisa diberikan kepada orang yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkan surat tersebut. 

Fungsi SKCK 

Setelah mengetahui apa itu SKCK, penting juga bagi bizzie untuk paham fungsi dari SKCK. Fungsi dari surat keterangan ini dibedakan berdasarkan dimana tempat penerbitannya. Sebagai berikut perbedaan surat SKCK berdasarkan tempat penerbitannya : 

1. Mabes Polri 

Di lokasi ini melayani pengurusan SKCK untuk beberapa keperluan, seperti pencalonan presiden dan wakil presiden, pencalonan anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif. Bahkan, lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan visa, izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA dan melanjutkan sekolah luar negeri.

2. Polda 

Di lokasi ini melayani pengurusan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, memperoleh paspor atau visa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah, pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi. 

3. Polres 

Di tempat ini melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai PNS, melamar sebagai anggota TNI atau Polri, pencalonan pejabat publik, kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, serta pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten atau kota. 

4. Polsek 

Di Lokasi ini melayani pengurusan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah. 

Syarat Dokumen yang Harus Dipenuhi 

Setelah mengetahui apa itu SKCK dan fungsinya, penting bagi bizzie yang ingin membuat SKCK guna melengkapi beberapa dokumen. Sebagai berikut adalah beberapa syarat dokumen yang harus bizzie persiapkan : 

1. Menyiapkan Surat Pengantar dari Desa 

Seperti pada umumnya, untuk mengurus administrasi di tingkat kelurahan, kecamatan, kota dan kabupaten proses pembuatan SKCK juga membutuhkan beberapa hal yang perlu disiapkan. Salah satunya adalah mempersiapkan surat pengantar.

Pertama, bizzie bisa memohon langsung dengan cara mengundang langsung ke kantor kepala desa setempat untuk mengisi formulir pembuatan surat pengantar. Namun, surat pengantar dari Kelurahan tidak menjadi syarat yang mutlak. Di beberapa wilayah Indonesia, Polsek atau Polres sudah menghapus syarat surat pengantar dari Kelurahan. 

2. Berkas yang Harus Dipersiapkan (WNI) 

●  Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan. 

●  Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). 

●  Membawa fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir. 

●  Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak (6 lembar) dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan tampak muka. Bagi pemohon yang menggunakan hijab, pas foto harus tampak muka secara utuh. 

●  Fotokopi paspor (bagi yang memiliki). 

3. Bagi Warga Negara Asing (WNA) 

●  Surat permohonan dari pas sponsor, perusahaan, atau lembaga mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab pada WNA. 

●  Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami atau istri Warga Negara Indonesia (WNI). 

●  Fotokopi Paspor. 

●  Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). 

●  Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.

●  Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian. 

●  Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak (6 lembar) dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. 

Nah, itulah dia penjelasan secara jelas mengenai apa itu SKCK dan beberapa hal penting lainnya. Semoga informasi diatas bisa membantu bizzie,ya. 

Baca Juga