fbpx

Order Now - Dedicated Server High Performance

Business

Perlindungan Data Pribadi Pelanggan di Industri Fintech

dewabiz

Bagi setiap industri, transformasi digital telah menjadi bagian dari reformasi kegiatan usaha untuk memberikan layanan berbasis digital bagi masyarakat. Tren ini juga terjadi di industri keuangan yang terus meningkat setiap tahunnya. Meningkatnya akses pembiayaan digital terlihat dari data statistik Bank Indonesia (BI) mengenai penggunaan uang elektronik yang meningkat sangat tajam.

Tentunya agar transformasi digital berhasil diterapkan oleh perusahaan, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi, yaitu dukungan regulasi dari regulator, kemampuan finansial dari perusahaan, komitmen internal perusahaan, dan kesiapan sumber daya yang memadai untuk mendukung transformasi digital.

Tata kelola digital (digital good governance) merupakan kondisi penting yang perlu mendapat perhatian khusus dari setiap industri. Salah satu manfaatnya adalah akan membuat investor merespon positif kinerja perusahaan dan dapat meningkatkan nilai pasar perusahaan serta memastikan konsumen mendapatkan hak digital. Tata kelola digital yang baik bagi perusahaan juga akan mengurangi beberapa risiko seperti pencurian data, penyalahgunaan data, transaksi kriminal penipuan yang merugikan banyak pihak.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian terkait Perlindungan Data Konsumen bagi Penyelenggara Fintech yaitu dengan memperhatikan kewajiban masing-masing Perlindungan data pribadi dan hak subjek data pribadi dalam mengolah data pribadi tersebut. Sebelum melakukan pengolahan data pribadi, Perushaan Fintech sebagai pengendali data pribadi perlu mendapatkan persetujuan pengolahan data pribadi yang dilakukan melalui persetujuan tertulis atau rekaman dari Pemberi Pinjaman dan Peminjam.

Penyelenggara Fintech sebagai Pengontrol Data Pribadi dan Pengolah Data Pribadi dapat menunjuk pejabat atau pejabat yang menjalankan fungsi Perlindungan Data Pribadi (Pasal 53 dan 54UUPDP). Penyelenggara Fintech sebagai Pengendali Data Pribadi dapat mengalihkan Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi lainnya yang berada dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, dengan melakukan Perlindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PDP (Pasal 55 UUPDP).

Menurut Paireds, perusahaan Cybersecurity dan Compliance di Indonesia, cara terbaik dalam menjalankan undang-undang PDP adalah dengan cara menerapkan ISO 27001, dimana didalamnya sudah terdapat 114 kontrol yang komprehensif dalam menjalankan, menjaga, dan melindungi data pelanggan

Namun pastinya para penyedia layanan fintech yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lebih dulu menerapkan standard compliance ISO 27001 dan menerapkan prinsip perlindungan pribadi dengan memastikan bahwa setiap penggunaan dan pengolahan Data Pribadi dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada peminjam dan tidak disalahgunakan. Setiap pemrosesan Data Pribadi harus berdasarkan dasar hukum yang jelas

Dewabiz juga sebagai penyedia jasa Web Hosting dan Cloud juga berkomitmen dalam menerapkan perlindungan data dengan standard tertinggi agar setiap pelanggan Dewabiz aman dalam berselancar di dunia maya.

Baca Juga