fbpx

Daftar Cloud Depa by Dewabiz - Dapatkan Saldo Gratis Secara Cuma Cuma!

NewsPengetahuan

Ingin Menerima BLT UMKM 2022? ini Syarat dan Caranya

Rianda

BLT UMKM dapat menjadi opsi bagi usaha kecil-kecilan yang memerlukan bantuan, terlebih setelah covid-19 melanda hingga memaksa banyak usaha gulung tikar. Agar perekonomian tidak lumpuh, pemerintah menyelenggarakan bantuan untuk para UMKM sehingga tetap bisa melanjutkan usahanya.

Pemerintah Adakan Kembali BLT 2022

Bantuan langsung tunai, lebih dikenal dengan BLT merupakan bantuan yang diberikan pemerintah. BLT disalurkan dari Kementrian Koperasi & UMKM dan juga Kementerian Sosial. harusnya dimulai dari BLT yang disalurkan sebanyak 2.4 juta untuk pelaku usaha yang bersifat mikro.

Selanjutnya akan diberikan bantuan sejumlah 3.5 juta bagi keluarga yang menerima manfaat dari program keluarga harapan, disebut juga KMP PKH. BLT untuk pemilik UMKM yang sudah terdaftar pada dinas koperasi di domisilinya.

Bantuan yang diberikan semula 2.4 juta dan 1.2 juta, dan berakhir pada 2021. Namun di tahun 2022 ini pemerintah kembali menyalurkan bantuan senilai 600 ribu. Bantuan ini diberikan untuk pedagang kaki lima serta pemilik warung.

Syarat Daftar untuk Mendapatkan BLT UMKM

Bagi yang ingin mengajukan diri untuk mendapatkan BLT, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Syarat-syarat ini berguna untuk bahan pertimbangan bagi pemerintah sebelum menyalurkan bantuannya. Adapun syaratnya antara lain:

  • Penerima adalah seorang WNI.
  • Memiliki NIK.
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD, TNI/POLRI, dan ASN.
  • Memiliki usaha yang bersifat mikro. Usaha ini dibuktikan dengan surat usulan dari BPUM.
  • Tidak dalam status memiliki pembiayaan ataupun kredit dari KUR dan/atau perbankan.
  • Pelaku usaha yang alamat KTP serta domisili usahanya berbeda, bisa membawa surat keterangan usaha.

Jika semua syarat sudah dipenuhi, berikutnya pemohon bisa melanjutkan ke cara pendaftarannya. Namun, sebelumnya usaha/bisnis wajib dibuktikan keberadaannya. Calon penerima bisa mendaftar ke pihak yang disebut “pengusul” dengan langkah berikut:

  • Kementerian atau lembaga.
  • Koperasi yang sudah disahkan menjadi badan hukum.
  • Dinas koperasi & usaha mikro yang ada di provinsi dan kabupaten atau kota.
  • Perbankan serta perusahaan pembiayaan yang sudah tercatat di OJK.
  • Lembaga penyaluran kredit UMKM yang berasal dari pemerintah.

Nantinya semua pengusul mendata dan membuat daftar bantuan untuk UMKM. Lembaga-lembaga ini bertanggung jawab akan pemilihan calon penerima.

Cara Mendaftar BLT UMKM

Sebelumnya telah dijelaskan beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan BLT. Selanjutnya, calon penerima bisa melakukan pendaftaran sendiri secara online. Berikut tahap-tahapnya:

  • Buat akun di link https://oss.go.id/ kemudian klik opsi “Perizinan berusaha/perseorangan”.
  • Ketuk “Pendaftaran NIB perseorangan mikro” bagi usaha mikro. Sedangkan jika perseorangan bisa memilih “Pendaftaran NIB perseorangan”.
  • Lengkapi formulir yang ada di “Data profil”, tekan “Simpan” kemudian “Lanjutkan”.
  • Di formulir, tekan “Tambah usaha”. Cara mendaftar BLT UMKM selanjutnya adalah melengkapi data yang diperlukan lalu menyimpannya.
  • Apabila pelaku UMKM-nya lebih dari satu orang, tekan “Tambah usaha” lalu “Selanjutnya”.
  • Kirim permohonan untuk izin lokasi serta izin lingkungan di formulir bernama “Komitmen prasarana usaha”.
  • Jika sudah lengkap datanya, tinjau kembali draft yang sudah diisi dan pastikan semuanya sudah benar. Selanjutnya beri centang di kotak disclaimer, lalu tekan “Proses NIB”. Pengecekan bisa dicetak menjadi QR dengan preview izin usaha.

Sesudah melalui tahap di atas, berikutnya calon penerima bisa melanjutkan untuk proses perizinan komersial/operasional. Berikut cara mengurusnya untuk bantuan UMKM:

  • Tekan “Permohonan > IUNMKM > Izin komersial atau operasional”.
  • Isikan nomor NIB atau nama usaha, tekan “Pilih NIB”. Jika sudah muncul daftar kegiatan usahanya, tekan “Pilih kegiatan”. Lengkapi datanya, lalu simpan.
  • Klik preview yang sudah diterbitkan OSS jika ingin melihat izin komersial/operasional. Proses sudah selesai dan tinggal menunggu pengajuannya dianalisa.

Demikian informasi seputar BLT UMKM yang kembali hadir pada 2022 ini. Pemerintah menargetkan hingga 12 juta UMKM sehingga membuka kesempatan bagi para penerima untuk menggerakkan perputaran ekonomi.

Baca Juga