fbpx

Order Now - Dedicated Server High Performance

Pengetahuan

Apa Itu NPWP? Simak Penjelasan Lengkapnya Dibawah Ini

Wiliam

NPWP merupakan salah satu hal yang tidak terabaikan ketika mengurus pajak, tapi bagaimana cara mendapatkan kartu NPWP tersebut? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini bukan hal asing lagi ditelinga kalangan masyarakat.

Kartu NPWP merupakan salah satu hal yang tidak terabaikan, ketika sedang mengurus beberapa hal terkait regulasi pemerintah dan terutama perpajakan. Bagi bizzie yang ingin tahu penjelasan lebih lengkap perihal apa itu NPWP, yuk langsung saja simak dibawah ini.

Apa Itu NPWP?

Di dalam dunia perpajakan, pasti bizzie sudah sering atau setidaknya pernah mendengar NPWP. Tapi bizzie tahu nggak sih, pengertian dari apa itu NPWP yang sebenarnya?

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada wajib pajak untuk sarana di dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri. Selain digunakan sebagai identitas wajib pajak, NPWP juga mempunyai fungsi lain yaitu untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak dan lain-lain.

Karena semua dokumen tentang perpajakan mempunyai ketertarikan dengan nomor NPWP. Maka, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor NPWP ini terdiri dari 15 digit angka, 9 angka pertama adalah informasi kode wajib pajak dan 6 digit terakhir adalah informasi administrasi. Sebagai berikut penjelasan arti kode NPWP yang harus bizzie ketahui :

●      Dua digit pertama menunjukkan identitas wajib pajak. Contohnya, 01-03 adalah wajib pajak badan dan 04-06 adalah wajib pajak pengusaha.

●      Enam digit setelahnya menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.

●      Satu digital selanjutnya berfungsi sebagai kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.

●      Tiga digit berikutnya adalah kode KPP terdaftar.

●  Tiga digit terakhir merupakan status wajib pajak tunggal atau pusat. Sedangkan, 001 – 002 dan seterusnya digunakan untuk status wajib pajak cabang.

Jenis-Jenis NPWP

Supaya bizzie tidak salah mengelompokkan NPWP, yuk pelajari beberapa jenis-jenisnya. Ada 2 jenis NPWP, yaitu pribadi dan badan. Sebagai berikut penjelasan dari kedua jenis NPWP tersebut :

1. NPWP Pribadi adalah NPWP yang dimiliki secara individu yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Sebagai berikut individu yang termasuk ke daftar NPWP pribadi :

●      Mempunyai penghasilan dari pekerjaan.

●      Mempunyai penghasilan dari pekerjaan bebas.

●  Mempunyai penghasilan dari usaha.

2. NPWP Badan adalah NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan maupun badan usaha yang mendapatkan penghasilan di Indonesia. Sebagai berikut perusahaan yang masuk ke dalam daftar NPWP Badan :

●      Badan milik Pemerintah.

●  Badan milik Swasta.

Manfaat NPWP

Meskipun NPWP adalah dokumen penting, masih banyak kalangan masyarakat yang tidak paham dan tidak membuat NPWP. Padahal, NPWP mempunyai banyak manfaat di dalam atau luar perpajakan. Sebagai berikut beberapa contoh mempunyai NPWP :

1. Persyaratan Administrasi

Dengan mempunyai NPWP, bizzie akan mendapatkan kemudahan di dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di Bank. Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen penting untuk mengurus administrasi di tempat tersebut. Misalnya, kredit bank, rekening dana, rekening efek, rekening bank, pembuatan SIUP dan lain-lain.

2. Mempermudah Urusan Perpajakan

Manfaat lain dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala jenis bentuk administrasi perpajakan. Apabila tidak mempunyai NPWP, bizzie bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut. Contoh dokumen administrasi yang membutuhkan NPWP adalah restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak dan lain-lain.

Siapa yang Wajib Mempunyai NPWP?

Sebagai warga negara yang baik, mempunyai NPWP merupakan satu hal wajib. Namun, siapa saja yang berkewajiban mempunyai NPWP? Apakah semua warga negara harus membuatnya? Sebagai berikut beberapa orang yang wajib mempunyai NPWP :

1. Orang Pribadi

Pertama, siapa yang wajib mempunyai NPWP adalah setiap individu sudah berpenghasilan. Baik itu belum menikah atau sudah berkeluarga. Meski demikian, ada syarat penghasilan minimum bagi perseorangan wajib pajak yaitu Rp4.500.000,00 per bulan. Apabila gaji bizzie dibawah itu, maka tidak berkewajiban membuat NPWP.

2. Hidup Berpisah

Profil berikutnya orang berkewajiban mempunyai NPWP adalah mantan pasangan suami istri yang memutuskan untuk bercerai. Sebelum berpisah, kewajiban pajak hanya jatuh kepada suami saja.

Akan tetapi, apabila suami-istri sudah bercerai dan masing-masing mempunyai gaji Rp4.500.000,00 perbulan. Maka dari itu, keduanya wajib membayar pajak masing-masing.

3. Pisah Harta

Poin berikutnya orang yang harus mempunyai NPWP adalah suami istri yang tidak bercerai, tapi bersepakat memisah kekayaan sejak awal menikah. Ketika keduanya mempunyai penghasilan tetap diatas Rp4.500.000,00 per bulan, maka keduanya wajib membayar pajak masing-masing.

4. Memilih Terpisah

Negara juga membuka opsi, ketika seorang wanita berkeluarga ingin membayar pajak secara terpisah dari suami. Wajib pajak yang memilih terpisah ini tidak membutuhkan perjanjian pisah harta, seperti di poin sebelumnya.

5 Warisan Belum Terbagi

Siapa yang wajib mempunyai NPWP selanjutnya adalah orang sudah meninggal, tapi belum mendapatkan warisan hartanya dari orang lain. Pajak warisan belum terbagi ini wajib dibayarkan oleh pihak pengacara maupun orang kepercayaan pemilik harta.

6. Badan Usaha

Selain individu, pihak yang wajib mempunyai NPWP adalah badan usaha. Apabila sekelompok orang bermodal menjalankan suatu bisnis dengan potensi menghasilkan profit, maka wajib mengajukan pembuatan NPWP.

7. Penyelenggara Kegiatan

Terakhir, siapa yang harus mempunyai NPWP adalah penyelenggara kegiatan. Bagi mereka yang memberikan pembayaran imbalan di dalam nama dan bentuk apapun atas pelaksanaans uatu kegiatan, maka wajib hukumnya untuk membuat NPWP.

Nah, itulah dia penjelasan secara lengkap mengenai apa itu NPWP dan beberapa hal penting lainnya. Semoga informasi diatas bisa bermanfaat untuk bizzie,ya!

Baca Juga