Mutasi kerja adalah salah satu kebijakan yang diambil oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di posisi atau tempat tertentu. Selain itu, mutasi kerja juga bisa dilakukan untuk keperluan pengembangan skill dan pemerataan kesempatan kerja di dalam perusahaan.
Akan tetapi, di dalam prakteknya ada beberapa penyebab mutasi kerja yang umum terjadi di beberapa perusahaan. Misalnya, karena penurunan kinerja dan permintaan karyawan secara sukarela.
Mutasi kerja sendiri adalah kewenangan perusahaan guna tujuan sebagaimana yang sudah disebutkan diatas. Syarat dan alasan mutasi kerja ini mengacu pada Undang-Undang No.11 Cipta Kerja Tahun 2020, perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerjasama.
Di kesempatan kali ini akan dibahas lengkap dan jelas mengenai cara menolak mutasi kerja. Apabila bizzie penasaran dan berada di kondisi tersebut, maka bisa langsung simak penjelasan lengkapnya dibawah ini.
4 Cara Menolak Mutasi Kerja
Sebagai berikut 4 cara menolak mutasi kerja yang dapat bizzie lakukan :
1. Menolak dengan Alasan Kesehatan
Alasan pertama yang dapat digunakan oleh karyawan di saat ingin menolak mutasi kerja dari perusahaan, yaitu alasan kesehatan. Karyawan bisa menyampaikan kepada perusahaan, bahwa tempat atau lokasi kerja yang baru mempunyai dampak buruk bagi kesehatan dengan melampirkan hasil diagnosa dari dokter.
Misalnya, karyawan dengan gangguan pernafasan dimutasi ke tempat yang berdebu atau serbuk material. Maka dari itu, karyawan tersebut bisa menolak mutasi kerja dengan melampirkan hasil diagnosa kesehatan dari dokter.
2. Menolak dengan Alasan Sulit Beradaptasi
Cara menolak mutasi kerja berikutnya, yaitu kesulitan beradaptasi dengan lingkungan baru. Salah satu faktor penentu kepuasan kerja, yaitu lingkungan. Karyawan yang merasa tidak nyaman dengan lingkungan kerja baru ini bisa berakibat buruk terhadap kinerja. Maka dari itu, kesulitan di dalam adaptasi bisa bizzie gunakan untuk menolak kebijakan mutasi pada tempat dimana bekerja.
3. Menolak dengan Alasan Pekerjaan Baru yang Tidak Sesuai Potensi Diri
Walaupun salah satu alasan dari mutasi kerja, yaitu untuk pengembangan potensi diri karyawan. Akan tetapi, jika tempat baru tersebut membutuhkan sumber daya yang siap bekerja. Maka, bizie bisa menolak mutasi tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan potensi diri.
Sama halnya dengan kebijakan lainnya, keputusan mutasi kerja yang dilakukan oleh perusahaan ini akan mengalami penolakan dari karyawan. Namun, bukan tanpa sebab kenapa banyak karyawan menolak kebijakan mutasi kerja tersebut.
Dimana, diantaranya karena diyakini bahwa kebijakan mutasi ini bersifat secara sepihak. Selain itu, juga karena karyawan lebih suka berada di dalam comfort zone atau zona nyaman.
4. Menolak dengan Alasan Jauh Dari Tempat Tinggal
Untuk cara menolak mutasi kerja terakhir, yaitu jarak tempuh antara rumah ke tempat atau lokasi kerja baru lumayan jauh. Pasalnya, kualitas sumber daya manusia bisa dipengaruhi oleh dua faktor seperti fisik dan non fisik. Jarak tempuh yang cukup jauh ini masuk di dalam kategori faktor fisik. Sehingga, bisa mempengaruhi di dalam produktivitas kerja.
Sanksi Menolak Mutasi Kerja
Mutasi kerja dengan maksud sebagaimana yang sudah disebutkan diatas, selama menjadi bagian dari pengembangan dan pemenuhan kebutuhan sebagai karyawan patut untuk menjalankannya. Bagi karyawan yang menolak mutasi kerja yang notabene adalah kewenangan perusahaan, maka kemungkinan besar karyawan bisa dikenakan dengan beberapa sanksi sebagai berikut :
1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Pesangon
Bagi karyawan yang menolak mutasi kerja, maka yang bersangkutan bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan perintah atasan dan dikenal sebagai surat peringatan. Sesuai dengan ketentuan pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja, bagi karyawan yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan satu, dua dan tiga secara berurutan. Maka, perusahaan bisa melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang bersangkutan.
2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon (Resign)
Selain sanksi yang sudah disebutkan diatas, sanksi lainnya adalah pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon. Pasalnya, karyawan yang menolak mutasi kerja dari perusahaan ini kebanyakan memilih mangkir atau tidak masuk bekerja.
Bagi karyawan dengan tindakan demikian akan diberikan suara panggilan pertama dan kedua secara tertulis oleh pihak perusahaan. Namun, jika masih mangkir maka perusahaan bisa memutus hubungan kerjanya atas dasar pasal 154A ayat 1 huruf (j) dan dianggap sudah mengundurkan diri (resign).
Faktor Penyebab Penolakan Terhadap Mutasi Kerja
Tidak hanya sekedar paham dengan cara menolak mutasi kerja, tapi ada beberapa faktor penyebab lain yang juga harus bizzie ketahui. Sebagai berikut faktor penyebab penolakan terhadap mutasi kerja :
1. Faktor Logis atau Rasional
Faktor pertama yang menjadi penyebab penolakan terhadap mutasi kerja, yaitu petimbangan waktu untuk melakukan adaptasi, situasi yang kurang diinginkan dan lain-lain.
2. Faktor Psikologis
Faktor kedua yang menjadi penyebab penolakan, yaitu emosi, sentimen dan sikap. Kekhawatiran terhadap sesuatu yang tidak diketahui sebelumnya dan ketidak tertarikan terhadap pimpinan ini menjadi faktor utama psikologis.
3. Faktor Sosiologis
Faktor yang terakhir, yaitu sosiologi. Misalnya, konspirasi yang bersifat politis dan bertentangan dengan nilai kelompok.
Mutasi kerja memang menjadi kewenangan perusahaan yang mana pelaksanaanya mengacu pada ketentuan undang-undang. Maka dari itu, bagi karyawan yang menolak kebijakan mutasi tanpa alasan yang jelas ini bisa dikenakan sanksi oleh perusahaan. Pada dasarnya, karyawan bisa menerapkan penolakan mutasi kerja dengan alasan kesehatan, jarak tempuh dan lain-lain.
Demikian informasi tentang cara menolak mutasi kerja yang baik dan benar buat bizzie ketahui. Semoga informasi ini bisa memberikan manfaat dan menghindari upaya mutasi yang akan diterima dimana bizzie bekerja.