fbpx

Order Now - Dedicated Server High Performance

Panduan

4 Cara Kerja E-Tilang yang Harus Diketahui

Wiliam

Prosedur tilang saat ini bisa dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan perkembangan teknologi atau sering disebut dengan e-tilang. Cara kerja e-tilang adalah menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas dari kamera CCTV yang dipasang pada beberapa ruas jalan.

Di dalam hal ini, kamera CCTV bisa menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas di jalanan. Supaya bizzie lebih berhati-hati di saat menggunakan kendaraan, maka harus tahu cara kerja e-tilang dan simak penjelasan lebih lengkapnya dibawah ini!

Apa Itu E-Tilang?

Tilang elektronik atau e-tilang adalah penerapan kamera pemantau dengan teknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalanan. Selain itu, aturan e-tilang diberlakukan oleh Polri sejak April 2022 lalu.

Ketika bizzie terkena tilang dan tidak membayar denda, maka sanksi yang diterima adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemberlakuan e-tilang ini diterapkan bagi semua jenis kendaraan, baik itu roda dua maupun empat.

Kamera CCTV akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis di setiap terjadi pelanggan di ruas jalan. Jika ada kendaraan yang dianggap sudah melakukan pelanggaran, maka pengendara akan diberitahu lewat pesan elektronik.

Cara Kerja E-Tilang

Cara kerja e-tilang sangat berbeda dengan tilang konvensional. Dimana, para petugas tidak perlu turun ke jalan dan melainkan memantau dari kamera CCTV yang sudah dipasang pada beberapa ruas jalanan.

Jika bizzie diketahui melakukan pelanggaran lalu lintas di jalanan, maka STNK akan diblokir secara otomatis oleh sistem. Sebagai berikut tahapan tilang elektronik yang harus bizzie pahami mengenai cara kerjanya :

1. E-Tilang Berfokus Pada Identitas Kendaraan, Bukan Pengemudi

Prosedur tilang konvensional, biasanya menindaklanjuti pengemudi yang sudah melakukan pelanggaran. Akan tetapi, berbeda dengan tilang elektronik yang dipantau dari kamera e-tilang. Pihak yang terkena tilang melalui e-tilang adalah pemilik kendaraan yang identitasnya tercantum pada STNK.

2. Surat Tilang Dikirimkan Melalui Email atau POS

Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, maka petugas akan mencari tahu plat nomor pelanggar dari data yang sudah terkumpul. Selanjutnya, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar yang tercantum di STNK melalui post maupun email.

Di dalam surat tersebut tercantum pasal yang sudah dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran. Selain itu, di dalam surat konfirmasi ke alamat pelanggar ini juga ada link web konfirmasi pelanggaran dan jumlah denda yang harus dibayarkan.

Bahkan, pengendara juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum untuk memastikan surat konfirmasi. Pengendara akan mendapatkan 4 gambar yang memperjelas pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan.

3. Pembayaran Denda Dapat Dilakukan di Bank

Setelah surat tilang dikirimkan ke alamat rumah, maka bizzie diberikan jangka waktu selama satu Minggu untuk membayar denda tilang di bank. Disarankan, bizzie membayarkan sesuai dengan rentang waktu yang telah diberikan.

4. Ada 12 Jenis Pelanggaran yang Dipantau Pada E-Tilang

Sebagai berikut 12 jenis pelanggaran yang bisa terpantau dari e-tilang :

●       Berboncengan lebih dari satu orang.

●       Menaikkan atau menurunkan penumpang.

●       Pengendara menggunakan smartphone di saat mengemudi.

●       Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman.

●       Pengendara tidak menggunakan helm.

●       Pengendara melawan arus.

●       Pengendara menerobos lampu lalu lintas.

●       Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti.

●       Pelanggaran menggunakan jalur busway.

●       Pelanggaran batas kecepatan pengemudi.

●       Pelanggaran marka atau rambu-rambu lalu lintas.

●       Pelanggaran plat nomor genap – ganjil.

Besaran Denda E-Tilang

Setelah paham mengenai Cara kerja e-tilang, maka hal penting lain yang juga harus diketahui adalah besaran denda. Masalah besaran denda e-tilang ini berbeda-beda dan bergantung dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan oleh pelanggar. Berdasarkan informasi dari salah satu halaman, berikut daftar besaran denda yang wajib dibayarkan oleh para pelanggar lalu lintas :

●       Melanggar salah satu atau beberapa rambu lalu lintas, denda (Rp500.000,00).

●       Menggunakan smartphone pada saat berkendara, denda (Rp750.000,00).

●       Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi para pengendara mobil, denda (Rp250.000,00)

●       Tidak menggunakan helm standar SNi bagi para pengendara motor, denda (Rp250.000,00).

●       Palsu plat nomor kendaraan, denda (Rp500.000,00).

●       Melanggar batas kecepatan kendara di jalanan, denda (Rp500.000,00).

●       Menerobos pada saat lampu merah, denda (Rp500.000,00).

●       Melawan arah lalu lintas, denda (Rp500.000,00).

●       Boncengan lebih dari 2 orang, denda (Rp250.000,00).

●       Tidak menyalakan lampu pada siang hari bagi pengendara motor, denda (Rp100.000,00).

Kelebihan Menggunakan E-Tilang

Cara kerja e-tilang ini lebih efisien dibandingkan konvensional. Hal tersebut juga menjadi salah satu kelebihan dari kinerja e-tilang. Akan tetapi, tidak itu saja dan ada beberapa kelebihan dari e-tilang yaitu :

●       Tidak perlu menulis secara manual dan lebih cepat di dalam proses penindakan.

●       Tidak membutuhkan blanko tilang.

●       Semua data kendaraan yang ditilang akan langsung terkoneksi oleh back office. Sehingga, data yang masuk lebih akurat untuk sistem filling dan recording.

●       Terkoneksi dengan pengadilan untuk menjatuhkan putusan nominal denda.

●       Petugas bisa melampirkan bukti pelanggaran, seperti foto, file, rekaman dan lain-lain.

●       Pelanggar bisa dikenakan demerit point system di dalam pelanggaran yang sudah dilakukan.

●       E-tilang dijadikan sebagai landasan sistem pengujian, SIM, edukasi dan beberapa program korlantas lainnya.

●       Menghindari praktik pungli oleh oknum yang bertugas di lapangan.

Bizzie tetap bisa berkendara dengan aman tanpa harus di tilang, ketika paham dengan apa saja pelanggaran yang ditindak menggunakan CCTV. Berdasarkan 12 jenis pelanggaran yang sudah disebutkan diatas, maka cara menghindarinya adalah selalu patuhi semua rambu lalu lintas selama mengendarai kendaraan.

Apakah bizzie sudah paham mengenai cara kerja e-tilang? Supaya bizzie terhindari dari e-tilang, maka harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan fokus tidak bermain smartphone.

Baca Juga