fbpx

Order Now - Dedicated Server High Performance

Business

Perbedaan UKM dan UMKM yang Wajib Diketahui Agar Tidak Salah Paham

Bahrul Ilmi

Anda yang sedang mendalami bisnis, pasti sudah tidak asing dengan istilah UKM dan UMKM. Tapi apakah Anda mengetahui beda keduanya? Banyak orang selama ini yang mengira bahwa kedua istilah tersebut sama, hanya penyebutannya saja yang berbeda. Padahal ada banyak hal yang menjadi perbedaan UKM dan UMKM.

Tentang UKM dan UMKM

Pada banyak kesempatan, para pegiat bisnis cenderung menggunakan istilah UMKM. Ada juga yang memakai sebutan UKM. Tapi masih sangat jarang.

Tidak banyak yang mempermasalahkan, karena pembahasan mengenai keduanya juga jarang dilakukan secara mendalam. Kebanyakan hanya mengelompokkan jenis bisnis tertentu ke dalam UKM atau UMKM. Sehingga banyak yang mengira keduanya bermakna sama.

UKM (Usaha Kecil dan Menengah) berfokus pada unit usaha kecil dan menengah. Sedangkan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) memiliki cakupan yang lebih luas. Ditujukan pada unit usaha yang masuk dalam kategori mikro hingga menengah.

Terlihat mirip memang, namun menurut beberapa sumber keduanya memiliki kriteria yang berbeda-beda. Seperti yang bisa kita lihat pada definisi yang digunakan oleh BPS (Badan Pusat Statistik). Menurut BPS, sebuah usaha bisa disebut UMKM dilihat dari jumlah karyawan yang dimilikinya.

Sedangkan menurut Lembaga Bank Dunia, unit usaha yang masuk dalam UMKM dibagi berdasarkan kondisi karyawan, jumlah pnedapatan hingga nilai aset suatu bisnis.

Sementara jika merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, jenis usaha atau bisnis yang masuk dalam kriteria ini dinilai dari jumlah omset dan aset.

Perbedaan UKM dan UMKM

Agar Anda tidak semakin bingung dengan perbedaan keduanya, kami akan jelaskan lebih sederhana mengenai perbedaan UKM dan UMKM berdasarkan beberapa hal penting, yaitu:

1. Modal

Dilihat dari besaran modal yang diperlukan, baik UKM dan UMKM memerlukan dana yang lumayan besar. Untuk membangun sebuah UKM, setidaknya Anda memerlukan modal awal sebesar 50 juta.

Sedangkan untuk bisnis yang masuk dalam kategori UMKM, dana yang harus dipersiapkan dapat mencapai hingga 300 juta rupiah.

Meski begitu, besaran tersebut tidak sepenuhnya harus berasal dari uang pribadi atau urunan bersama. Bantuan berupa modal usaha juga bisa didapatkan lewat bantuan pemerintah dan semacamnya.

Hal tersebut dilakukan agar memudahkan banyak orang untuk membangun usaha dan meningkatkan pendapatan, termasuk pendapatan daerah dan pemasukan untuk Negara.

2. Pendapatan

Setelah dari segi modal, perbedaan UKM dan UMKM juga bisa dilihat berdasarkan omzet atau pendapatan yang diterima.

Seperti yang bisa kita lihat pada UU Nomor 20 Tahun 2008. Sebuah usaha masuk dalam kategori mikro apabila pendapatannya mencapai angka 300 juta per tahun.

Sedangkan bisnis yang masuk dalam unit usaha kecil, setidaknya memiliki pendapatan sebesar 300 juta atau maksimal 2,5 Miliar/tahun. Sementara itu unit usaha menengah kisaran pendapatannya antara 2,5 Miliar hingga 50 Miliar setahun.

3. Jumlah Pekerja

Seperti obrolan di awal, salah satu pembeda UKM dan UMKM adalah jumlah karyawannya. Menurut penjelasan BPS, untuk usaha yang masih tergolong mikro, setidaknya memiliki jumlah pekerja sebanyak 1 hingga 5 orang.

Untuk usaha kecil, memerlukan setidaknya 6 sampai 19 orang pekerja. Sedangkan untuk kategori menengah, membutuhkan 20 higga 100 orang tenaga kerja.

Tentu semuanya harus memiliki pembagian tugas yang jelas, juga ditempatkan berdasarkan kebutuhan dan keahlian dari masing-masing bidang atau pekerjaan.

4. Pembinaan

Meski merupakan usaha atau bisnis yang diinisiasi oleh perorangan, nyatanya UKM dan UMKM juga bisa mendapatkan pendampingan atau pembinaan dalam menjalankan usahanya. Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014,

UKM dibina oleh pemerintah di kabupaten dan kota. Sementara itu UMKM dibina oleh provinsi untuk usaha kecil, dan nasional untuk usaha menengah.

5. Pajak

Jangan lupakan soal pajak. Baik usaha UKM ataupun UMKM sama-sama memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Melihat pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, unit usaha yang memiliki penghasilan dengan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar, dikenakan pajak penghasilan bersifat final sebesar 0,5 persen.

Maksudnya apa? Anda sebagai pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak wajib membayar PPN atas setiap transaksi, namun perlu menyisihkan PPh final sebesar 0,5 persen.

6. Aset

Perbedaan lainnya yang tak kalah penting antara UKM dan UMKM adalh soal aset atau jumlah kekayaan bersih.

Bagi pelaku usaha mikro, kekayaan bersih yang bisa didapat diperkirakan sebesar 50 juta. Untuk usaha kecil, jumlah aset berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta rupiah.

Jika usaha Anda termasuk menengah, maka jumlah aset yang didapat bernilai Rp500 juta hingga 1 Miliar.

Bagaimana, sudah lebih paham mengenai beda UKM dan UMKM kan? Semoga setelah ini kita tidak salah lagi dalam mengelompokkan sebuah usaha masuk dalam kategori UKM atau UMKM.

Karena itu akan berpengaruh pada banyak hal. Terutama yang berhubungan dengan regulasi terkait perijinan usaha.

Jika Anda memerlukan website untuk bisnis, DewaBiz menyedia layanan hosting dan domain yang bisa Anda pilih.

Tersedia pula layanan pembuatan website sehingga Anda tinggal menggunakannya untuk keperluan bisnis Anda. Sehingga memulai bisnis online jauh lebih mudah.

Pelajari juga kiat-kiat membangun bisnis UMKM bagi Anda yang tertarik untuk memulainya sekarang. Kami memiliki banyak artikel menarik terkait bisnis yang bisa Anda pelajari lebih lanjut.

Tim kami juga siap membantu Anda jika mengalami kendala dalam penggunaan website yang dikelola menggunakan layanan DewaBiz.

Baca Juga