fbpx

Order Now - Dedicated Server High Performance

Pengetahuan

Pekerja Freelance, Wajibkah Bayar Pajak? Kenali Semua Informasinya Disini!

Wiliam

Di era yang serba canggih seperti sekarang, freelance bukan lagi hal yang asing ditelinga, terutama kaum milenial. Freelance merupakan pekerja yang tidak terikat pada suatu instansi atau lembaga tertentu sehingga memungkinkan mereka melakukan pekerjaan lebih dari satu. Kendati freelance juga adalah seorang pekerja, wajibkah membayar pajak seperti profesi lainnya?

Seputar Pajak Pekerja Freelance

Belakangan ini freelance menjadi pekerjaan yang sangat popular di berbagai kalangan karena tidak perlu terikat dengan lembaga/instansi tertentu. Namun, banyak orang yang tidak menyadari bahwa untuk pekerjaan tidak tetap pun seseorang dikenakan wajib pajak. Maka dari itu, mari bahas lebih lanjut seputar pajak pekerja freelance yang harus diketahui.

Dasar Hukum Pajak Freelance

Satu hal yang perlu diketahui, bahwa dalam dunia pajak, freelance masih dianggap sebagai pekerjaan. Meskipun tidak terikat secara hukum di lembaga/instansi manapun, namun seorang freelance tetap memiliki pendapatan. Maka dari itu, freelance juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak setiap tahun dan melaporkan pendapatannya.

Dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan PP Nomor 46 Tahun 2013 menjelaskan mengenai wajib pajak bagi orang pribadi termasuk pula pekerja freelance di dalamnya. Pada aturan tersebut tertulis jika pajak perorangan yang wajib dibayarkan apabila penghasilan/omset tidak lebih dari Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak.

Pajak Freelancer Menggunakan Sistem Self Assessment

Untuk seorang freelancer, harta yang dilaporakan hanya penghasilan wajib pajak saja dengan system self assessment. Lalu apa itu self assessment dalam system pajak pribadi?. Jadi, berdasarkan system ini setiap orang diberikan wewenang atau tanggungjawab untuk menghitung pajak, membayar pajak, dan melaporkan pajak penghasilannya selama 1 tahun secara mandiri kepada pemerintah.

Kendati segala urusan perpajakan di lakukan oleh wajib pajak itu sendiri, maka perlu untuk melakukan perhitungan dengan baik dan seksama. Pelaporan mandiri ini juga sangat membantu pemerintah untuk tidak mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat jika ingin membayar pajak. Pemerintah hanya mengeluarkan surat pada saat tertentu saja, missal jika wajib pajak telat membayar.

Persentase Norma untuk Wajib Pajak Perseorangan

Selain memperhatikan system pembayaran self assessment, ada hal lain yang perlu diperhatikan yaitu presentase norma bagi wajib pajak. Presentase pajak ini membantu wajib pajak untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan karena mereka secara mandiri menghitung pajak yang akan dibayarkan. Maka dari itu, setiap wajib pajak harus melakukan perhitungan dengan cermat.

Pajak freelance umumnya sudah ditentukan oleh pemerintah jika menggunakan norma perhitungan yang ada. Norma ini juga sudah disesuaikan dengan besarnya pajak yang harus dibayarkan dan jenis pekerjaan yang merupakan wajib pajak. Ada 3 kelompok untuk presentase norma wajin pajak perseorangan yaitu 10 Ibu Kota Provinsi, Ibu Kota Provinsi lainna, dan Daerah lain.

Jenis Pekerjaan Freelance yang Wajib Membayar Pajak

Meskipun freelance juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak, nyatanya tidak semua pekerja freelance wajib membayar pajak. Ada beberapa ketentuan di mana pada jenis pekerjaan freelance tertentu, seseorang tidak dibebankan untuk membayar pajak. Jadi, Anda bisa mengetahui mana pekerjaan freelance yang wajib dan tidak membayar pajak tahunan.

Ternyata ada beberapa pekerjaan yang dikategorikan sebagai pekerjaan freelance namun tidak dibebankan untuk membayar sejumlah uang kepada pemerintah. Kewajiban ini hanya diperuntukkan kepada pekerja freelance dalam bidang tertentu seperti penerjemah, peneliti, pengarang, agen asuransi, agen iklan, dan olahragawan.

Pekerjaan lainnya yaitu pengawas, perantara, tenaga ahli seperti dokter, konsultan, notaris, akuntas, dan arsitek juga wajib membayar pajak. Selain itu ada pula penceramah, pengajar, penasihat, pekerja seni, multilevel marketing direct selling dan sejenisnya juga berkewajiban membayar sejumlah uang dari penghasilannya.

Menghitung Pajak Pekerja Freelance

Setelah membahas seputar pekerja freelance yang ternyata memiliki kewajiban membayar pajak, mari menghitung besaran pajak yang harus dibayar. Agar Anda lebih memahami perhitungan pajak perseorangan untuk freelance maka simak ulasannya berikut. Mari membuat contoh kasus yang berhubungan dengan pekerjaan freelance untuk membuat Anda lebih paham mengenai perhitungan pajak yang harus dibayarkan.

Ania merupakan salah satu freelance web developer di wilayah Jakarta dan saat ini belum menikah. Setiap bulannya, Ania biasanya menerima gaji sekitar 12 juta dari pekerjaannya sebagai web developer tersebut. Adapun cara menghitung pajak yang harus dibayarkan Ania, harus dihitung menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan rumus berikut.

• Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto dalam 1 tahun x 50% (daerah Jakarta masuk 10 Ibu Kota Provinsi)

Penghasilan Netto = Rp144.000.000 x 50% = Rp72.000.000.

• Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Netto – PTKP (pajak pribadi)

PKP = Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000

• PPh 21 yang wajib dibayar per tahun = 5% x Rp18.000.000 = Rp900.000.

Jadi, berdasarkan perhitungan tersebut, dapat diketahui bahwa Ania harus membayar pajak sebesar Rp900.000 saat dirinya bekerja sebagai freelance. Dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dimiliki, maka Ania memiliki kewajiban membayar pajak. Perhitungan ini berlaku untuk satu tahun, artinya setiap tahun Aini harus membayar Rp900.000 sebagai kewajiban.

Jadi, Anda sudah mengetahui bahwa bukan hanya pegawai pemerintah atau yang terikat dengan perusahaan saja yang harus membayar pajak. Seorang freelance yang dikatakan sebagai pegawai tidak tetap pun berkewajiban untuk membayarkan sejumlah uang kepada Negara. Jadi, kesimpulannya pekerja freelance juga wajib membayar pajak seperti pekerja lainnya, namun pada bidang tertentu saja.qwd

Baca Juga