fbpx

Order Now - Dedicated Server High Performance

Pengetahuan

Mengulas Lebih Jauh Seputar Trademark: Serta Cara Mendaftar

Wiliam

Trademark atau merek dagang yaitu ciri khas dari sebuah brand baik berbentuk slogan, frasa, atau simbol. Adanya merek dagang ini membuat setiap orang yang mendengar slogan atau melihat simbol tertentu secara otomatis akan teringat dengan produk tersebut. Dengan kata lain, kehadiran merek dagang ini memudahkan setiap konsumen untuk menemukan brand Anda dan membedakannya dengan jenis produk lainnya.

Seperti yang diketahui, saat ini persaingan bisnis semakin ketat. Yang mana suatu perusahaan bisa memproduksi barang yang sama dengan perusahaan lain. Dengan adanya trademark masing-masing perusahaan bisa memiliki sebuah identitas atau keunikan yang bisa membantu konsumen untuk membedakan satu sama lain.

Di Indonesia, pendaftaran merek dagang perusahaan bisa dilakukan melalui Hak  Kekayaan Intelektual (HKI) saat perusahaan sudah mendaftarkan merek dagangnya, artinya perusahaan tersebut menjadi pemilik dan mendapatkan perlindungan hukum yang sah. Namun Meskipun begitu, tidak semua trademark bisa didaftarkan. Trademark, simak penjelasan berikut

Apa Itu Trademark? 

Dalam undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek, tepatnya pada pasal 1 dikatakan bahwa merek dagang merupakan merek yang digunakan kepada barang yang diperdagangkan oleh satu orang atau lebih secara bersama-sama atau oleh badan hukum untuk membedakannya dengan barang lain yang sejenis.

Trademark atau merek dagang bisa berupa frasa, kata, lambang, simbol, atau kata yang digunakan oleh perusahaan untuk mengidentifikasi produk-produk dan membedakannya dengan produk lain yang dijual oleh perusahaan lainnya.

Kehadiran merk dagang bisa membantu meningkatkan brand awareness sehingga produk yang ditawarkan bisa lebih mudah diingat dan menonjol.

Setelah mendaftarkan merek dagang ke HAKI, maka perusahaan lain tidak bisa menggunakan merek dagang tersebut. Dalam hal ini, setelah merek dagang terdaftar perusahaan akan mendapatkan sebuah sertifikat sebagai bukti kepemilikan.

Fungsi Trademark

Trademark memiliki peranan yang penting dalam sebuah bisnis. Berikut ini akan dibahas beberapa fungsi dari trademark untuk kelangsungan perusahaan:

1. Melindungi penggunaan merek

Saat sebuah merek sudah didaftarkan ke Rakai artinya merek tersebut memiliki kekuatan hukum yang jika suatu saat mengalami sengketa maka bisa dibuktikan dengan bukti kepemilikan tersebut.  

2. Mempermudah transaksi

Adanya merek dagang juga bisa mempermudah berbagai transaksi bisnis misalnya Saat ingin melakukan akuisisi bisnis atau merger, melakukan perjanjian lisensi merek, hingga menjalin kerjasama dengan para investor. Hal ini karena dengan adanya hak merek maka perusahaan bisa meningkatkan brand value yang dapat menarik perhatian para investor sehingga mau menanamkan modal.

3. Mencegah pemalsuan merek

Selanjutnya, fungsi dari trademark adalah mencegah pemalsuan merek. Hal ini karena dengan adanya merek dagang akan menjadi batasan agar orang lain tidak meniru, membuat, atau menjiplak merek yang sudah didaftarkan tanpa izin dari perusahaan.

4. Meningkatkan brand awareness

Fungsi merek dagang selanjutnya yaitu membangun brand awareness sebuah bisnis. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan pengakuan konsumen terhadap suatu produk atau jasa dari brand perusahaan tersebut. 

5. Membangun brand Identity

Adanya merek dagang bisa membangun identitas brand sebuah perusahaan. Jika suatu perusahaan memiliki identitas yang unik dan berbeda dengan yang lain, proses promosi akan lebih mudah dilakukan.

Cara Mendaftarkan Trademark 

Di Indonesia, trademark diajukan melalui direktorat jenderal kekayaan intelektual (DJKI). Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek, Anda terlebih dahulu perlu melakukan pengecekan merek yang ingin diajukan dan melakukan analisa merek sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2016 terkait merek dan indikasi geografis. Pengecekan merek tersebut tidak hanya pada merek yang sama tetapi juga mirip secara bunyi ucapan. 

Setelah pengecekan selesai dan merek dagang yang ingin didaftarkan belum pernah didaftarkan sebelumnya, selanjutnya anda perlu memenuhi beberapa persyaratan. Beberapa syarat yang perlu dipenuhi ketika ingin mengajukan pendaftaran merek dagang, yaitu:

  • Label merk
  • Tanda tangan pemohon
  • Surat rekomendasi usaha kecil menengah binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas
  • Surat pernyataan UMKM dengan materai

Setelah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya lakukan langkah berikut ini.

  • Pertama, Anda perlu melakukan pemesanan kode billing

Untuk prosedur pesan kode billing Anda perlu mengikuti langkah berikut: 

  1. Kunjungi laman http://simpaki.dgip.go.id/ terlebih dahulu.
  2. Pilih merek dan indikasi geografis lalu pilih jenis pelayanan
  3. Klik permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh:
  4. Setelah itu pilih usaha mikro dan usaha kecil atau umum sesuai dengan bisnis anda
  5. Klik pilihan secara elektronik
  6. Selanjutnya masukkan data pemohon dan data permohonan secara lengkap sesuai dengan formulir yang ada
  7. Melakukan pembayaran PNBP melalui m-banking, internet banking, atau ATM.
  • Lakukan akun di laman https://merek.dgip.go.id/
  • Setelah itu pilih tambah untuk membuat permohonan baru
  • Setelah itu masukkan kode billing yang telah anda peroleh sebelumnya
  • Isi data pemohon
  • Selanjutnya akan muncul formulir yang akan diisi jika permohonan dengan puasa
  • Selanjutnya akan muncul formulir yang diisi jika anda memiliki hak prioritas
  • Setelah itu masukkan data merek
  • Setelah itu masukkan data kelas dan klik tambah
  • Unggal lampiran dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran dengan mengklik tambah
  • Setelah semua dokumen terunggah dan data diri diisi pastikan seluruh data Anda sudah benar dengan melakukan review
  • Setelah itu cetak kartu tanda terima dan proses pendaftaran merek dagang telah selesai. 

Adapun biaya yang dibebankan oleh direktorat jenderal kekayaan intelektual untuk pendaftaran merek dagang yaitu untuk umum sebesar Rp1.800.000 per kelas dan untuk UMKM sebesar Rp500.000 per kelas. 

Itulah seputar tentang trademark, mulai Apa yang dimaksud dengan trademark hingga bagaimana cara mendaftarkannya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 

Baca Juga