Pajak dan retribusi merupakan suatu pungutan yang wajib dibayarkan. Keduanya seringkali dianggap sebagai hal yang sama bagi kebanyakan orang awam diluar sana. Padahal, jika kita teliti lebih lanjut keduanya cukup berbeda serta dan tidak begitu sulit untuk dapat membedakan keduanya.
Di dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai perbedaan keduanya yang perlu Anda ketahui sebagai wajib pajak. Selain daripada itu, disini kita juga akan membahas mengenai sejumlah hal lainnya yang berhubungan dengan pajak.
Pengertian Pajak dan Retribusi
Menurut Undang-undang pasal 1 No 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib pada negara terutang oleh orang pribadi maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak mendapat imbalan langsung serta dipakai untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat.
Pajak sendiri dibagi menjadi dua, yakni pajak pusat dan pajak daerah dimana pajak pusat itu sendiri dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak dan Kementerian keuangan sedangkan pajak daerah dipungut atau dikelola oleh badan daerahnya sendiri melalui pemerintah setempat.
Sedangkan pengertian dari Retribusi menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 adalah suatu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan individu maupun badan.
Dengan kata lain, retribusi yang dimaksud ialah suatu pungutan uang oleh pemerintah daerah seperti kota, kabupaten, atau provinsi sebagai bentuk dari balas jasa yang mereka berikan. Retribusi Sebenarnya adalah suatu sumber pembiayaan suatu wilayah selain dari pajak daerah.
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Berikut ini sejumlah perbedaan dari pajak dan retribusi yang kami tampilkan untuk Anda:
1. Dasar Hukum yang Mengatur
Pajak diatur didalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A, dimana disebutkan bahwa pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa digunakan untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Sedangkan retribusi dipungut berdasarkan peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau peraturan Daerah.
2. Balas Jasa
Pajak merupakan suatu sarana yang digunakan pemerintah guna pemerataan pendapatan warga negara. sehingga ketika Anda membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak akan langsung menerima manfaat dari pajak yang Anda bayarkan melainkan Anda akan mendapatkan berbagai fasilitas sarana dan prasarana.
Sedangkan balas jasa dari Retribusi dapat Anda rasakan secara langsung, misalnya retribusi kebersihan (sampah) manfaatnya akan langsung Anda rasakan dengan diangkutnya sampah-sampah yang mengganggu oleh petugas kebersihan.
3. Objek
Objek dari pajak retribusi contohnya bersifat umum, seperti pajak penghasilan, pajak kendaraan ataupun pajak bumi dan bangunan. Sedangkan objek retribusi ialah orang atau badan yang menggunakan serta mendapatkan jasa atau izin yang diberikan pemerintah kepadanya.
4. Sifat
Menurut Undang-undang pungutan pajak dapat dipaksakan kepada wajib pajak sehingga bila Anda tidak membayar pajak akan ada konsekuensi yang harus Anda tanggung. Berbeda dengan Retribusi yang hanya dapat dipaksakan dengan sifat ekonomis kepada orang atau badan yang menggunakan jasa atau izin dari pemerintah.
5. Lembaga Pemungut
Berdasarkan lembaga yang memungutnya pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu Pajak Negara yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak sedangkan Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang diamanahkan. Misalnya Dinas Pelayanan Pajak. Sedangkan Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.
6. Tujuan
Secara umum tujuan yang ingin dicapai dari berlakunya pajak untuk warga negara adalah untuk mencapai suatu kondisi yang meningkatkan ekonomi suatu daerah salah satunya yaitu untuk mengurangi adanya ketimpangan ekonomi di antara warga masyarakat serta untuk memobilisasi surplus ekonomi.
Retribusi sendiri memiliki tujuan guna untuk memberikan jasa tau izin kepada warga masyarakat agar mereka dapat melaksanakan kegiatan mereka serta agar mendapatkan pelayanan dari pemerintah daerah. Tak hanya itu, retribusi disini juga bertujuan untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah
7. Kelebihan
Pajak merupakan sumber pendapatan utama yang dimiliki negara sehingga suatu negara dapat terus berjalan dengan mengatur perekonomian dan menciptakan kesetaraan ekonomi rakyat nya. Sedangkan retribusi merupakan sumber pendapatan daerah dengan imbalan yang jelas serta tarif yang fleksibilitas.
8. Kekurangan
Adapun kekurangan dari pajak yaitu merupakan suatu beban yang diberikan kepada warga negara serta sifatnya yang memaksa dan kompleksitas dalam peraturan yang membuat adanya potensi ketidakpatuhan warga negara untuk membayar wajib pajak yang dibebankan kepada mereka.
Adapun kekurangan dari retribusi yaitu retribusi hanya terbatas pada beberapa jasa tertentu dan bisa menjadi potensi ketidaksetaraan antar daerah.
Selain itu, retribusi di sini bisa jadi bukannya menguntungkan bagi warga masyarakat setempat namun bisa saja berpotensi menjadi beban untuk mereka.
9. Jumlah Pembayaran
Untuk pajak, jumlah yang dikenakan untuk dibayarkan ditentukan oleh aturan dan peraturan pemerintah, seperti tarif pajak penghasilan, tarif pajak penjualan bahkan nilai properti yang dikenai pajak.
Sedangkan jumlah pembayaran retribusi tergantung pada biaya penyediaan layanan atau fasilitas yang digunakan oleh warga masyarakat. Misalnya, tarif jalan tol yang berbeda tergantung pada jarak yang Anda tempuh atau jenis kendaraan yang Anda gunakan.
10. Periode Pembayaran
Pajak seringkali dibayarkan secara berkala seperti tahunan ataupun kuartalan serta tidak selalu terkait dengan penggunaan layanan yang digunakan pada saat itu juga. Contohnya seperti pajak penghasilan yang seringkali Anda bayarkan secara berkala sepanjang tahun.
Sedangkan retribusi biasanya akan langsung dibayarkan pada saat itu juga maupun setelah Anda menggunakan layanan atau fasilitas yang disediakan. Contohnya, ketika Anda membayar tarif parkir sesaat setelah anda menggunakan parkiran, bukan di akhir tahun.
Itulah tadi 10 perbedaan antara pajak dan retribusi, secara singkatnya pajak semacam iuran wajib yang semua orang bayarkan ke pemerintah untuk kebutuhan umum. Sedangkan retribusi merupakan bayaran yang anda bayar setelah memakai layanan khusus, seperti tiket naik bus. Semoga Anda sudah dapat memahaminya dengan mudah.