fbpx

Order Now - Dedicated Server High Performance

PengetahuanDomain

Domain .go.id Berarti Apa di Situs Pemerintah?

Muhammad Rizqy

Domain .go.id berarti situs resmi Pemerintah Indonesia. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah masyarakat atau perusahaan nonpemerintah boleh memiliki domain ini?

Penggunaan domain ini ternyata tidak boleh sembarangan. Pemerintah telah mengatur penggunaan domain khas Indonesia ini dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Lantas apakah fungsi domain ini hanya sebagai situs resmi pemerintah? Berikut penjelasan selengkapnya.

Domain .go.id Berarti Apa?

domain .go.id adalah

Penggunaan domain ID menunjukkan kode negara wilayah Indonesia. Sementara untuk penggunaan ekstensi .go memang khusus hanya lembaga atau instansi pemerintahan yang boleh memakainya, termasuk di Indonesia.

Lantas, bagaimana aturan pemakaian domain .go.id di Indonesia? Sebenarnya aturan tersebut telah pemerintah atur sejak 2006 dalam Peraturan Menteri (Permen) Menkominfo Nomor 28 Tahun 2006.

Menurut Permen tersebut, Domain .go.id adalah domain yang hanya digunakan sebagai situs resmi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Siapa Pemilik Domain .go.id?

Domain .go.id berarti

Masyarakat umum maupun lembaga di luar instansi Pemerintahan Indonesia tidak dapat memakai domain ini. 

Permen Menkominfo No. 28 Tahun 2006 mengartikan lembaga pemerintahan terdiri dari lembaga negara, lembaga pemerintah, dan komisi.

Lembaga negara di sini berarti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA),  dll.

Sementara lembaga pemerintah adalah presiden dan wakil presiden, Menteri, lembaga pemerintah nondepartemen, pemerintah daerah, dan kantor-kantor perwakilan pemerintah di luar negeri (KBRI dan KJRI), termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga memakai domain .go .id.

Terakhir adalah komisi. Komisi adalah lembaga yang terbentuk berdasarkan peraturan undang-undang seperti Komisi Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dll.

Perbedaan terlihat pada domain milik Tentara Nasional Indonesia (TNI). Meski termasuk bagian dari lembaga pemerintahan di bawah Kementerian Pertahanan, namun TNI memakai domain yang berbeda.

TNI memakai domain .mil .id yang khusus untuk instansi pemerintah yang bersifat militer.

Terkait subdomain, Menkominfo juga telah mengaturnya. Pemerintah akan  menentukan nama dan susunannya berdasarkan struktur organisasi pemerintahan termasuk di tingkat daerah.

Berikut contoh domain dan subdomain .go.id di tingkat pemerintahan:

Domain .go.id: www.lipi.go.id, www.kemenag.go.id, www.jabarprov.go.id, www.bandungkab.go.id, dll.

Subdomain .go.id: www.ditjenotda.depdagri.go.id (untuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri), dll.

Syarat dan Pendaftaran Nama Domain .go.id

syarat domain .go.id

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat e-Government adalah pihak yang mengatur tentang pendaftaran dan penentuan nama domain .go.id di Indonesia.

Lembaga pemerintahan yang akan menggunakan domain ini harus melakukan permohonan pendaftaran secara online melalui link https://register.pandi.or.id/.

Permohonan tersebut perlu menyertakan tanda tangan Sekretaris Utama untuk di tingkat pemerintahan pusat dan Sekretaris Daerah di tingkat pemerintahan daerah.

Syarat untuk mendaftarkan nama domain .go.id menurut Permen 28 Tahun 2006:

  1. Pemohon/ pendaftar harus telah memiliki alamat email;
  2. Memiliki surat permohonan/pendaftaran dan atau surat kuasa permohonan/pendaftaran dalam bentuk digital;
  3. Telah memiliki nama server/co-location dan IP address;
  4. Mengisi seluruh isian yang terdapat pada formulir digital; dan
  5. Meng-upload seluruh dokumen ke dalam formulir digital.

Selanjutnya Direktorat e-government akan menyetujui/menolak permohonan domain dalam waktu maksimal 5 hari kerja sesuai. 

Bagi masyarakat yang ingin memiliki domain dengan ekstensi .id, bisa melakukan pemesan kepada provider domain, salah satunya adalah Dewabiz yang menawarkan promo pembuatan domain.

Anda dapat memiliki domain .id tepercaya hanya dengan harga Rp210.000 saja. Untuk pemesanan selanjutnya, Anda dapat mengaksesnya di Dewabiz.com. Itulah penjelasan mengenai fungsi domain .go.id berarti sebagai situs resmi pemerintah Indonesia dan tidak bisa dimiliki oleh masyarakat umum maupun lembaga atau perusahaan tertentu.

Baca Juga